Direktur PT Pancatama Sukses Bersama Buka Suara soal Polemik Retribusi Parkir dan Pengelolaan Kawasan
SERANG, karyanarasi.com — Polemik mengenai penerapan retribusi akses kendaraan di kawasan industri yang dikelola PT Pancatama Sukses Bersama mendapat penjelasan langsung dari Direktur PT Pancatama Sukses Bersama, Capt. Budi Indra, S.E., M.M., N, MAR. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menata dan meningkatkan pengelolaan kawasan, khususnya terkait lalu lintas kendaraan ekspedisi dan pemeliharaan fasilitas umum.
Budi menjelaskan, penerapan retribusi tersebut bukan dimaksudkan sebagai pungutan liar (pungli), melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan kawasan yang hasilnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan pemeliharaan fasilitas. “Ini bukan pungli. Lebih kepada retribusi yang diperuntukkan untuk pengelolaan kawasan supaya lebih tertata,” ujar Budi.
Berawal dari Permintaan Keringanan Sopir Ekspedisi
Budi mengatakan, sebelumnya terdapat permintaan dari sejumlah sopir ekspedisi agar diberikan keringanan terkait pembayaran akses masuk kawasan. Pihak perusahaan, kata dia, tidak serta-merta menolak permintaan tersebut. Manajemen memberikan mekanisme yang memungkinkan kendaraan melakukan akses masuk lebih dari satu kali dengan satu kali pembayaran, sepanjang karcis yang diperoleh saat masuk pertama tidak hilang.
“Kami tidak serta-merta menolak. Mereka juga meminta keringanan dan memohon supaya ada kebijakan. Yang penting karcis pada saat masuk pertama jangan hilang, sehingga bisa masuk berkali-kali,” jelasnya. Menurut Budi, kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya perusahaan mencari jalan tengah agar aktivitas kendaraan ekspedisi tetap berjalan sekaligus mendukung sistem pengelolaan kawasan.
Sosialisasi Dilakukan Sebelum Operasional
Budi membantah apabila penerapan sistem tersebut dianggap dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa sosialisasi. Ia mengatakan PT Pancatama Sukses Bersama telah melakukan sejumlah pertemuan dengan tenant dan pihak terkait sebelum sistem operasional diberlakukan. Menurutnya, pertemuan dilakukan beberapa kali selama Juni dan Juli 2026 untuk menyampaikan rencana pengelolaan kawasan, termasuk sistem operasional dan pengaturan kendaraan.
Semula, perusahaan merencanakan operasional sistem tersebut mulai 1 Agustus 2026. Namun, rencana itu ditunda karena perusahaan menilai proses sosialisasi masih perlu diperkuat. Setelah dilakukan evaluasi internal, operasional kemudian ditetapkan mulai 8 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. “Kami melihat sosialisasinya masih kurang, sehingga kami tunda. Setelah ada kesepakatan internal, kami putuskan operasional pada 8 Agustus,” kata Budi.
Minta Keberatan Disampaikan Secara Resmi
Terkait adanya pemberitaan mengenai keberatan dari forum kawasan maupun pihak yang berkepentingan dengan aktivitas industri, Budi menyatakan perusahaan belum menerima surat keberatan secara resmi dari pihak yang menyampaikan keberatan tersebut. Menurutnya, penyampaian keberatan secara langsung akan lebih efektif untuk mencari solusi dan menghindari kesalahpahaman antara pengelola kawasan, tenant dan pengguna kawasan.
“Kalau memang keberatan, kami tidak tahu karena mereka tidak bersurat secara resmi kepada kami. Kalau ada keberatan, ayo datang, duduk bersama, kita bicarakan,” ujarnya. Budi menegaskan perusahaan terbuka terhadap kritik dan masukan sepanjang disampaikan melalui komunikasi yang baik.
Komunikasi dengan Forum HRD Kawasan
Dalam wawancara tersebut, Budi turut menjelaskan komunikasi perusahaan dengan perkumpulan atau Forum HRD kawasan. Menurutnya, sejak awal proses pengembangan dan penataan kawasan, perusahaan telah berupaya melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas rencana pengelolaan kawasan ke depan. Salah satu anggota perkumpulan HRD kawasan, kata Budi, bahkan telah terlibat sejak awal dalam proses musyawarah.
Budi menyebut pertemuan tersebut melibatkan pihak perusahaan, unsur dinas ketenagakerjaan dan kepolisian, serta telah dilakukan dua kali di sebuah hotel di Kota Serang. Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan mengenai arah pengembangan kawasan. “Pada saat itu kami sangat welcome. Kalau ada masukan yang menurut kami bagus, kami adopsi,” katanya.
Namun, Budi mengaku melihat adanya perubahan sikap dari salah satu pihak yang sebelumnya ikut dalam proses komunikasi dan pembahasan bersama. Ia menyebut kondisi tersebut membuat perusahaan merasa terdapat perbedaan pandangan dengan pihak yang sebelumnya telah terlibat dalam proses pembahasan. “Ke sini-ke sini kok seakan-akan menjadi tidak sepaham. Padahal dari awal kami gandeng, kami ajak audiensi dan berdiskusi mengenai kawasan ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya tidak bermaksud memberikan penilaian negatif terhadap individu maupun forum tertentu. Ia memilih melihat perbedaan tersebut sebagai dinamika dalam proses pengelolaan kawasan. “Kami tidak bisa mengatakan beliau tidak baik. Mungkin ada perbedaan pandangan atau ada hal tertentu yang membuat posisi kami menjadi tidak sepaham,” ujarnya.
Kantong Parkir Disebut Telah Dipersiapkan
Budi juga memaparkan kesiapan fasilitas parkir. Menurutnya, PT Pancatama Sukses Bersama telah mempersiapkan lokasi yang difungsikan sebagai kantong parkir, dengan proses persiapan yang disebut telah dimulai sejak akhir 2025. Ia menyebut proses perizinan lokasi tersebut telah berjalan dan izin terkait lokasi parkir diklaim telah diterbitkan oleh instansi perhubungan pada 9 Maret 2026.
“Legalitas itu menjadi poin penting. Kami tidak mungkin beroperasional tanpa legalitas,” tegas Budi. Menurutnya, penyediaan kantong parkir merupakan bagian dari upaya mengatur arus kendaraan sehingga aktivitas kendaraan ekspedisi tidak mengganggu tata kelola kawasan.
Tidak Semua Kendaraan Dikenakan Retribusi
Budi menjelaskan bahwa penerapan retribusi tidak diberlakukan secara seragam kepada seluruh kendaraan. Kendaraan ekspedisi tertentu yang melakukan aktivitas operasional di kawasan menjadi salah satu kelompok yang dikenakan retribusi sesuai ketentuan pengelola. Sementara kendaraan tertentu milik perusahaan yang telah didaftarkan serta kendaraan warga sekitar disebut dapat memperoleh fasilitas tanpa pembayaran melalui mekanisme pendaftaran.
Perusahaan juga menyediakan kartu atau tanda khusus bagi kendaraan yang telah terdaftar. “Kami tidak membebankan semuanya. Kendaraan yang didaftarkan akan kami berikan kartu atau semacam member,” jelas Budi.
Retribusi untuk Pemeliharaan Infrastruktur
Budi menegaskan pengelolaan kawasan membutuhkan biaya untuk memastikan fasilitas umum tetap berfungsi dan terpelihara. Ia menyebut penerangan jalan, drainase, taman, keamanan dan fasilitas pendukung lainnya menjadi bagian dari pengelolaan kawasan. Menurutnya, perusahaan telah melakukan pembenahan terhadap kondisi kawasan dibandingkan sebelumnya.
“Penerangan jalan, drainase, taman, keamanan dan fasilitas lainnya membutuhkan pengelolaan serta pemeliharaan,” ujarnya. Ia berharap fasilitas yang lebih baik dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenant, pekerja, pengemudi kendaraan ekspedisi maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan.
Perusahaan Sebut Memiliki NPWPD
Dalam wawancara tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa PT Pancatama Sukses Bersama memiliki NPWPD dan menyebut adanya mekanisme yang berkaitan dengan kontribusi kepada pemerintah daerah. Namun, untuk memastikan aspek legalitas, dasar pengenaan retribusi, besaran tarif, mekanisme pemungutan serta kontribusinya terhadap PAD, diperlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Dorong Kawasan Lebih Tertata
Lebih jauh, Budi mengatakan pengelolaan kawasan bukan semata-mata berkaitan dengan sistem parkir. Perusahaan memiliki tujuan untuk membangun kawasan industri yang lebih tertata, aman dan memiliki infrastruktur memadai. Ia berharap peningkatan kualitas kawasan dapat memberikan dampak positif bagi tenant sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di wilayah Serang.
“Nama perusahaan kami Pancatama Sukses Bersama. Kami berharap kawasan ini juga sukses bersama. Kalau kita kelola dengan baik, investor yang baru masuk tentu akan melihat infrastruktur dan kondisi kawasan,” tuturnya.
Menurut Budi, kualitas infrastruktur dan tata kelola kawasan menjadi salah satu faktor penting yang dapat mendukung perkembangan investasi. Karena itu, perusahaan mengaku terus berupaya melakukan pembenahan fasilitas kawasan secara bertahap.
Buka Ruang Dialog
Di tengah polemik yang berkembang, Budi menegaskan PT Pancatama Sukses Bersama tidak menutup ruang komunikasi dengan pihak mana pun. Ia mengatakan sejak awal proses pengembangan kawasan, perusahaan telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas rencana pengelolaan kawasan ke depan.
Menurutnya, pengembangan kawasan industri membutuhkan komunikasi antara pengelola, tenant, pekerja, Forum HRD, pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat sekitar. Karena itu, ia berharap perbedaan pandangan yang muncul tidak menghilangkan ruang dialog yang telah dibangun sejak awal.
“Kami tetap berharap komunikasi bisa berjalan. Kalau ada yang perlu dibicarakan, mari kita duduk bersama dan mencari jalan keluarnya,” kata Budi.
Budi berharap perbedaan pandangan mengenai kebijakan retribusi parkir tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Ia mengajak seluruh pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan persoalan secara langsung sehingga dapat dicari solusi bersama.
“Kami berharap kalau ada persoalan, mari duduk bersama. Kami terbuka untuk mencari solusi,” pungkasnya.
PT Pancatama Sukses Bersama menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan kawasan sekaligus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur PT Pancatama Sukses Bersama, Capt. Budi Indra, S.E., M.M., N, MAR. Pernyataan mengenai perizinan, mekanisme retribusi, NPWPD dan kontribusi terhadap PAD merupakan keterangan narasumber dan perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik, pihak Forum HRD atau pihak lain yang menyampaikan keberatan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan. (Ratih)

