TANGERANG RAYA

Bappeda 55FM Vol. 43: Belajar dari Banyuwangi, Bappeda Kota Tangerang Perkuat Pemanfaatan DTSEN untuk Perencanaan Pembangunan yang Lebih Tepat Sasaran

TANGERANG , karyanarasi.com – Membangun daerah tidak lagi cukup hanya mengandalkan data yang tersedia, tetapi membutuhkan data yang terintegrasi, akurat, dan mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang tepat sasaran. Berangkat dari semangat tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang kembali menggelar Bappeda 55FM (Sharing Session on Friday Morning) Vol. 43 dengan tema Sharing Hasil Studi Tiru ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Jumat (7/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Bappeda Kota Tangerang ini menjadi wadah berbagi pengetahuan sekaligus memperkuat kapasitas pegawai dalam mengimplementasikan perencanaan pembangunan berbasis data. Paparan hasil studi tiru disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Bidang Perencanaan Sosial, Kemasyarakatan, dan Ekonomi, Mukti Haldun, serta Ketua Tim Kerja Bidang Perencanaan Pembangunan, Evaluasi, dan Pelaporan, Suparman, yang sebelumnya mengikuti studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 29–31 Juli 2026.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Kabupaten Banyuwangi berhasil mengintegrasikan DTSEN ke dalam seluruh tahapan pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penetapan sasaran program, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. Praktik tersebut menjadi salah satu best practice yang relevan untuk dipelajari sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN di Kota Tangerang.

Melalui inovasi Unit Gawat Darurat (UGD) Kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membangun sistem Satu Data Penanggulangan Kemiskinan yang mengintegrasikan berbagai sumber data, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE. Sistem tersebut menerapkan prinsip by name, by address, berbasis geospasial, serta didukung verifikasi faktual sehingga mampu menghasilkan data yang lebih valid sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Hasil integrasi data tersebut dimanfaatkan lintas perangkat daerah, termasuk Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Data digunakan untuk menyusun RKPD dan Renja Perangkat Daerah, menentukan lokasi prioritas pembangunan, menetapkan sasaran program pengentasan kemiskinan, mengukur efektivitas intervensi pemerintah, serta mendukung evaluasi kinerja perangkat daerah.

Paparan juga menegaskan bahwa pemanfaatan DTSEN merupakan fondasi penting dalam mewujudkan evidence based planning. Selain menjadi dasar penyusunan kebijakan penanggulangan kemiskinan, DTSEN mampu memperkuat integrasi program antarperangkat daerah, mendukung penyusunan prioritas anggaran, serta meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Hj. Yeti Rohaeti, mengapresiasi terselenggaranya Bappeda 55FM sebagai ruang berbagi pengalaman dan pembelajaran yang dapat memperkaya kualitas perencanaan pembangunan daerah.

“Melalui sharing session ini, kita tidak hanya berbagi pengalaman hasil studi tiru, tetapi juga membangun perspektif bersama bahwa kualitas perencanaan sangat ditentukan oleh kualitas data yang kita miliki. Praktik baik dari Kabupaten Banyuwangi memberikan banyak inspirasi bagi Kota Tangerang untuk memperkuat pemanfaatan DTSEN sebagai landasan penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang lebih tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Yeti.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi DTSEN membutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah, komitmen pimpinan, tata kelola data yang baik, serta kolaborasi lintas sektor agar data tidak berhenti sebagai informasi, tetapi menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan.

Sebagai tindak lanjut hasil studi tiru tersebut, Bappeda Kota Tangerang akan memperkuat koordinasi bersama Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Sekretariat Daerah untuk mempertegas peran masing-masing dalam pengelolaan DTSEN.

Selain itu, pemanfaatan DTSEN akan diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD hingga dokumen perencanaan perangkat daerah, serta didukung penyusunan SOP sebagai pedoman pemanfaatan DTSEN dalam analisis kondisi daerah, perumusan kebijakan, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan. (Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *