BANTEN

Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

BANTEN, Karyanarasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Charlie Chandra pada Senin malam (19/5), terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kamis (22/5/25).

Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, menyatakan Charlie telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemalsuan sertifikat yang dilakukannya dengan cara mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra, lalu mengurus balik nama ke atas namanya sendiri.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Dian dalam konferensi pers, Selasa (20/5).

Kasus ini berawal dari jual beli tanah antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja pada 1982, yang kemudian dijual ke Sumita Chandra pada 1988. Namun, diketahui bahwa sertifikat yang digunakan diduga berasal dari pemalsuan cap jempol oleh Paul Chandra, dan kasus itu sempat bergulir sejak 1993.

Sumita Chandra sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2015, dan akhirnya diketahui meninggal dunia di Australia.

Meski demikian, ahli waris Sumita Chandra, termasuk Charlie Chandra, disebut tetap menyimpan SHM yang secara hukum telah dinyatakan bermasalah. Somasi yang dikirim oleh pihak ahli waris The Pit Nio pada 2021 tidak diindahkan, hingga akhirnya Charlie dilaporkan atas dugaan surat palsu dan penggelapan.

AKBP Mirodin, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, menyebut Charlie sempat mengelabui polisi dengan unggahan video seolah-olah datang ke Polda Banten. Namun, sosok dalam video tersebut ternyata saudara Charlie yang mirip secara fisik.

“CC tetap mangkir dan berupaya memperdaya penyidik. Ia tidak menunjukkan itikad baik dan justru mempermainkan proses hukum,” ujar Mirodin.

Charlie akhirnya ditangkap paksa di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB setelah upaya persuasif sejak Sabtu (17/5) gagal. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur, menyusul terbitnya surat P21 dari Kejati Banten.

(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *