Dua Anggota TNI Ditahan, Terlibat Pengeroyokan Warga Kota Serang Hingga Tewas
SERANG, Karyanarasi.com – Dua anggota TNI, Pratu MI dan Pratu MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) 034 Serang atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Fahrul Abdilah (29), warga Lontar Baru, Kota Serang. Selasa, (22/04/25)
Penetapan tersangka dilakukan sejak Kamis, 18 April 2025. Keduanya kini menjalani penahanan dan pemeriksaan mendalam di kantor Denpom 034 Serang.
“Sejak tanggal 18 April kemarin, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pratu MI dan Pratu MS juga akan diperiksa secara mendalam terkait kasus pengeroyokan maut tersebut,” ujar Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto kepada awak media di Markas Korem.
Menurut Danrem, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan di dua lokasi, yakni di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, serta kontrakan 27 di Kecamatan Cipocok Jaya. Pihaknya juga telah memeriksa sembilan saksi di TKP pertama dan lima saksi di TKP kedua.
“Atas nama Korem 064, saya menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi dan diduga melibatkan dua oknum anggota TNI yang menyebabkan kerugian bagi warga sipil,” ungkapnya.
Kronologi kejadian bermula saat Pratu MI dan Pratu MS menghadiri takziah anak seorang anggota TNI. Seusai acara, mereka berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras, lalu berjalan menuju Alun-Alun Kota Serang.
“Pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, terjadi cekcok ringan di depan Bank Banten karena saling ledek,” jelas Andrian.
Usai kejadian di lokasi pertama, mereka kemudian menuju tempat hiburan malam, sebelum akhirnya menuju kontrakan 27 untuk mengunjungi teman mereka. Di lokasi kedua inilah kembali terjadi keributan yang berujung pengeroyokan terhadap korban.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk pemeriksaan kemungkinan keterlibatan narkoba. Kami pastikan proses penyelidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan komprehensif. Siapa pun anggota TNI yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andrian.
Sementara itu, Nana, ayah korban yang merupakan warga Kampung Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, meminta agar keempat pelaku, termasuk dua anggota TNI, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Saya sangat sedih kehilangan anak. Nyawa anak saya tidak bisa digantikan oleh apa pun. Saya berharap keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Nana mengungkapkan, berdasarkan keterangan teman-teman korban, saat itu Fahrul tengah nongkrong bersama rekannya di Alun-Alun Kota Serang. Tiba-tiba seorang temannya dikejar oleh empat orang, dan saat Fahrul berusaha melerai, ia malah dikeroyok oleh para pelaku yang diduga membawa senjata api.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025. Jenazah telah dimakamkan di tempat pemakaman umum dekat kediaman keluarga.
(Ratih)