DPMD Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa 2025
BANTEN, Karyanarasi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Tahun 2025 secara daring. Kegiatan berlangsung dari Aula DPMD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, dengan diikuti oleh DPMD kabupaten/kota, camat, kepala desa, serta pendamping desa se-Banten, pada Kamis (22/5/2025).
Plt Kepala DPMD Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan bantuan keuangan desa berjalan tepat sasaran dan tertib administrasi. Ia menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait peraturan dan mekanisme teknis bantuan keuangan tahun 2025.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami petunjuk teknis, peruntukan, serta tahapan pengajuan Bantuan Keuangan Desa agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang dari aturan,” ujar Berly.
Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 tetap dialokasikan sebesar Rp100 juta per desa, sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program prioritas.
Adapun penggunaan dana mencakup biaya administrasi pemerintahan desa, operasional transformasi Posyandu, pengadaan bibit dan sarana prasarana penggerak desa, modal BUMDes, program sarjana penggerak desa, pembuatan akta Koperasi Desa Merah Putih, serta pemeliharaan kantor desa dan kantor BPD.
Berly menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan keuangan harus diawali dari musyawarah desa dan dituangkan dalam proposal kegiatan yang akan diverifikasi secara berjenjang. “Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar pengelolaan anggaran desa,” tambahnya.
Sosialisasi ini dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, yang turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan dana desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
(Ratih)