TANGERANG RAYA

BPKAD Identifikasi 10 Aset tahun 2026, Tertibkan 11 Aset yang Disalahgunakan

TIGARAKSA, karyanarasi.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang mener­tibkan berbagai lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 11 lokasi aset berhasil ditertibkan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabu­paten Tangerang, Aron Nugraha, mengatakan penertiban dila­kukan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan aset, mulai dari kios, warung hingga pang­kalan pasir yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang.

”Alhamdulillah tahun lalu ada 11 bidang tanah aset yang berhasil kami tertibkan bersama Kejaksaan. Bentuk peman­faatannya bermacam-macam, ada kios, warung, sampai pang­kalan pasir,” ujar Aron, Selasa 14 Juli 2026.

Aron mengatakan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya BPKAD Ka­bupaten Tangerang menjaga aset daerah agar tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak beralih fungsi secara se­pihak oleh masyarakat.

Objek yang ditertibkan, kata dia, tidak hanya berupa lahan kosong, tetapi juga fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Tempat Pema­kaman Umum (TPU) yang be­lum dimanfaatkan, hingga lahan pendidikan.

Salah satu kasus yang dita­ngani berada di kawasan So­dong, di mana sebagian lahan pendidikan dimanfaatkan untuk mendirikan beberapa kios. Se­telah dilakukan pendekatan persuasif, para pengguna lahan mengakui bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah dan bersedia membongkar ba­ngunan secara mandiri.

”Di lahan pendidikan itu ada sekitar tiga kios kecil. Kami lakukan pendekatan secara persuasif dan akhirnya mereka mengakui bahwa itu bukan tanah miliknya, kemudian kios-kios tersebut dibongkar,” katanya.

Kendati demikian, Aron me­nu­turkan penertiban selalu mengedepankan pendekatan humanis. Langkah hukum men­jadi pilihan terakhir apabila upaya persuasif tidak mem­buahkan hasil.

Pada tahun ini, kata Aron, BPKAD kembali mengiden­tifikasi sekitar 10 bidang tanah yang diduga dimanfaatkan tan­pa hak. Penanganannya ju­ga akan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

”Saat ini per Juni kami sedang mengidentifikasi sekitar 10 bi­dang yang akan dilakukan penertiban. Namun, upaya ka­mi tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” jelasnya.

Aron berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mene­mukan dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Ia menuturkan, terbuka mene­rima konfirmasi maupun la­poran dari masyarakat terkait status kepemilikan aset, terma­suk jalan lingkungan maupun tanah yang diduga merupakan aset pemerintah.

”Kami terbuka terhadap setiap pertanyaan masyarakat. Jika ada dugaan aset pemerintah dimanfaatkan tanpa izin atau status lahannya belum jelas, silakan sampaikan kepada BPKAD, melalui kelurahan mau­pun kecamatan. Semua informasi akan kami cek di lapangan dan kami telusuri berdasarkan data yang ada,” katanya. (Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *