Disperindag Provinsi Banten Gelar Rapat Pembahasan Tindakan Pencegahan Korupsi
SERANG, karyanarasi.com – Jumat 08 Mei 2026 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Tindakan Pencegahan Korupsi yang bertempat di Ruang Rapat Nusantara Lantai 2 Disperindag Provinsi Banten, Jumat (08/05/2026) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional Penyetaraan, serta staf pelaksana pelayanan pada bidang, UPT PTSI dan UPT PSMB di lingkungan Disperindag Provinsi Banten.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, S.T., M.M. didampingi Sekretaris Disperindag Provinsi Banten, Dr. Tb. Regiasa Fajar, S.E., M.TP..
Dalam arahannya, Kepala Disperindag Provinsi Banten menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Disperindag Provinsi Banten. Korupsi tidak hanya berbentuk penyalahgunaan uang atau anggaran, namun juga dapat berupa penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan fasilitas jabatan, gratifikasi, manipulasi pekerjaan, penyalahgunaan waktu kerja, hingga pelayanan yang tidak profesional dan merugikan masyarakat.
Beliau menyampaikan bahwa setiap pegawai harus memiliki integritas, kejujuran, disiplin serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Seluruh proses kerja harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari praktik-praktik penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, Kepala Disperindag juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara efektif dan seefisien mungkin agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap tepat sasaran, memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kebutuhan prioritas serta menghindari pemborosan anggaran.
Sekretaris Disperindag Provinsi Banten turut menyampaikan bahwa penguatan budaya anti korupsi perlu dimulai dari hal-hal kecil dalam lingkungan kerja sehari-hari, seperti meningkatkan kedisiplinan, menjaga profesionalisme, memperkuat pengawasan internal, serta membangun budaya kerja yang bersih dan melayani.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, meningkatkan integritas aparatur, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional dan terpercaya demi mendukung pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. (Ratih)

