SERANG RAYA

Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo Di Cikande, 2 Bulan Beroperasi

SERANG, Karyanarasi.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pengedar pil koplo berinisial AS (26) di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (27/5/2025) malam. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 70 butir tramadol, 176 butir hexymer, handphone sebagai sarana transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, pada Sabtu (30/5/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pil hexymer dan tramadol yang disimpan dalam lemari pakaian. Tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut dibeli dari pengedar lain yang mengaku berinisial AB di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, seharga Rp1 juta.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AB di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ungkap Bondan.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Serang terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *