Jabat Komisaris Bank Banten, Sinyal Rina Dewiyanti Jadi Sekda Banten?
BANTEN, Karyanarasi.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten). Penunjukan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 10 April 2025.
Rina ditetapkan sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Banten di jajaran Komisaris Bank Banten. Penunjukan ini pun memantik spekulasi di kalangan publik, yang mengaitkannya dengan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Banten definitif, mengingat posisi komisaris sebelumnya kerap diisi oleh Sekda aktif.
Pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi menilai, penunjukan Rina Dewiyanti sebagai komisaris membuka peluang dirinya menjadi kandidat Sekda Banten. “Iya, bisa menjadi salah satu kandidat Sekda Banten,” ujar Sururi saat dihubungi.
Menurutnya, jabatan Sekda memegang peranan krusial dalam menggerakkan roda pemerintahan. Sekda tidak hanya berperan sebagai pemimpin ASN, tetapi juga sebagai formulator, fasilitator, dan evaluator kebijakan pemerintahan.
“Bu Rina Dewiyanti bisa menjadi alternatif selain nama-nama yang sudah beredar. Semakin banyak pilihan, maka proses seleksi akan semakin kompetitif,” tambahnya.
Sururi menilai Rina memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam bidang tata kelola keuangan dan birokrasi pemerintahan. “Kualifikasi, kepangkatan, dan pengalaman Bu Rina sudah sangat memenuhi syarat,” jelasnya.
Terkait penunjukannya sebagai komisaris, Sururi menyoroti adanya pro dan kontra secara regulatif. Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas atau komisaris BUMD, jabatan tersebut masih diperbolehkan. Namun, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 36.
“Dalam PP 54, anggota komisaris hanya boleh berasal dari unsur independen atau pejabat yang tidak menjalankan pelayanan publik. Sedangkan Sekda merupakan pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik,” paparnya.
Meski demikian, ia membuka kemungkinan penugasan khusus dari Gubernur Banten sebagai bentuk transisi atau pengisian sementara posisi komisaris yang kosong.
“Bisa jadi ini penugasan sementara untuk melaporkan kekosongan posisi yang masa jabatannya telah berakhir,” tambah Sururi.
Ia pun berharap, siapapun yang nanti ditunjuk sebagai Sekda definitif, harus memiliki integritas dan kapasitas sebagai pemimpin ASN yang tangguh. “Peran Sekda sangat sentral dalam keberhasilan birokrasi pemerintahan,” pungkasnya.
(Ratih)