3.000 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Beralih Fungsi
SERANG, Karyanarasi.com — Sebanyak 3.000 hektare lahan sawah di Kabupaten Serang, Banten, tercatat telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur jalan tol. Data ini diungkap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Jumat (20/6/2025).
“Potensi alih fungsi lahan di Serang cukup tinggi, dari wilayah barat dan utara hingga merambah ke Kecamatan Carenang dan Binuang,” ujar Sekretaris DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra,
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan di Kabupaten Serang telah terjadi sejak tahun 2000, namun dalam lima tahun terakhir (2020–2025), luas lahan sawah yang beralih fungsi diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 hektare.
Menurut Yuli, peralihan fungsi lahan ini mayoritas untuk kepentingan usaha, terutama pembangunan industri. “Biasanya kawasan industri diikuti oleh pembangunan perumahan dan jalan tol,” katanya.
Alih fungsi ini, lanjutnya, berdampak pada penurunan produksi padi dan cadangan pangan. “Kalau produksi menurun, otomatis ketersediaan pangan juga ikut berkurang,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, DKPP akan meningkatkan indeks pertanaman (IP) menjadi IP 300, yaitu tiga kali tanam dalam setahun. “Itu untuk menggantikan lahan sawah yang sudah beralih fungsi,” kata Yuli.
DKPP juga tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna melindungi lahan yang masih produktif. “Dengan Perda ini, lahan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan bisa dijaga,” pungkasnya.
(Ratih)