PANDEGLANG

Tipu Warga Pandeglang Jadi PNS, ASN Pemkot Serang Dituntut 3 Tahun Penjara

PANDEGLANG, Karyanarasi.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bernama Rusma dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Tuntutan dijatuhkan karena Rusma diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (25/2/2025)

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Rusma disebut menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk mendapatkan uang dari para korban.

“Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Dan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus penipuan ini bermula sejak tahun 2016. Saat itu, Rusma mengaku kepada para korban bahwa dirinya memiliki koneksi dengan pihak “orang pusat” yang dapat membantu meloloskan proses seleksi CPNS, asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Tiga orang warga asal Kabupaten Pandeglang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka menyerahkan uang ratusan juta rupiah dengan harapan bisa lolos menjadi PNS. Namun, hingga proses rekrutmen berakhir, nama mereka tidak pernah didaftarkan dalam seleksi CPNS.

Merasa dirugikan dan telah ditipu, para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. Laporan tersebut akhirnya diproses dan berujung pada penuntutan hukum terhadap terdakwa.

Pihak terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam persidangan berikutnya. Mereka masih berupaya membantah dakwaan jaksa dan meminta pertimbangan hukum yang adil.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *