Sosialisasi Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Di Provinsi Banten : Dukung Kemudahan Ekspor dan Tata Kelola Perdagangan
BANTEN, Karyanarasi.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Keterangan Asal (SKA) pada tahun anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan aparatur dalam Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, khususnya terkait Manfaat SKA.
Rabu, (23/04/25).
Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Tubagus Regiasa Fajar, S.E., M.TP., yang hadir mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, H. Babar Suharso, S.T., M.Si.
Peserta kegiatan berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota se-Provinsi Banten, serta Eksportir di wilayah Provinsi Banten yang sangat antusias mengikuti sesi demi sesi sosialisasi yang digelar di ruang rapat Disperindag Provinsi Banten.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Imam Tri Wahyudi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, serta Lukman Hakim dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman teknis dan prosedural dalam penerbitan SKA, mengingat dokumen ini menjadi syarat utama dalam pengajuan pengurangan dan pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor yang telah memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, baik bilateral, regional maupun multilateral.
Melalui kegiatan ini, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Zulkarnaen, SE, M.Si, berharap seluruh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) se-Provinsi Banten dan para Eksportir dapat mematuhi regulasi terkait Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sebaik-baiknya.
(Ratih)