Sembilan Hari Lagi, Program Penghapusan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Di Banten Berakhir
SERANG, Karyanarasi.com – Pemerintah Provinsi Banten mengingatkan masyarakat bahwa program penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir. Program yang telah berlangsung sejak 10 April 2025 ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, atau tersisa sembilan hari lagi.Senin (23/6/2025).
Pantauan di Samsat Kota Serang, ruang tunggu wajib pajak terlihat penuh sesak. Antusiasme warga yang memanfaatkan program ini semakin meningkat seiring mendekatnya batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengaku tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut. “Sedang dikaji oleh Biro Hukum, berproses yah, insya Allah dalam waktu tak lama lagi kita sampaikan,” ujar Andra Soni
Andra menyebutkan, keputusan terkait perpanjangan program yang dinanti-nantikan masyarakat Banten ini akan segera diumumkan. Selain itu, Gubernur juga berencana memberikan hadiah kepada warga Banten yang taat membayar pajak.
Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor warga Banten untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan, dengan penghapusan tunggakan pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Adapun syaratnya, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak tahun 2025. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan daerah.
(Ratih)