TANGERANG RAYA

Pengungkapan Kasus Produksi Minyak Kita Palsu Di Cipondoh, Kota Tangerang

TANGERANG, Karyanarasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi minyak goreng merek Minyak Kita palsu di Cipondoh, Kota Tangerang. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, S.Ip., M.Si., perwakilan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan, serta Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman, S.T., M.Si.

Berdasarkan hasil penyelidikan, produsen minyak goreng palsu ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan kapasitas produksi mencapai 10.000 krat per bulan, di mana setiap krat berisi 12 botol minyak goreng. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa produk ini tidak hanya melanggar aturan terkait volume kemasan, tetapi juga diduga tidak memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pemalsuan minyak goreng ini. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Ia juga memastikan bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan guna mencegah peredaran produk serupa di pasaran.

Selain itu, Kabid Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang dan jasa di wilayah Banten. Ia menyatakan bahwa masyarakat perlu lebih teliti dalam membeli produk, khususnya minyak goreng, dengan memastikan adanya izin edar resmi.

Lebih lanjut, Novriyadi menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam menjaga pasar dari peredaran produk ilegal. Menurutnya, upaya pengawasan ini tidak bisa dilakukan secara terpisah, melainkan harus melibatkan semua pihak agar perlindungan konsumen dapat lebih maksimal.

Kasus ini juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Perwakilan dari Ditjen PTKN menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat luas.

Pihak kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan distribusi minyak goreng palsu ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam produksi dan penyebaran produk ilegal ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi produk minyak goreng yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian atau dinas terkait agar langkah penindakan dapat segera dilakukan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak layak edar.

(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *