Pemkot Serang Lantik 208 PPPK, Budi Rustandi: Jangan Malas dan Jangan Gadaikan SK
SERANG, Karyanarasi.com – Pemerintah Kota Serang melalui BKPSDM melakukan pelantikan sumpah jabatan dan penyerahan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemerintah Kota Serang di Hotel Puri Kayana pada Rabu (04/06/2025).
Walikota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan momen penting bagi para PPPK yang telah lulus seleksi dan siap mengabdi kepada masyarakat. “Ini saya memberikan semangat kepada mereka, agar bisa membantu program-program Kota Serang. Khususnya visi misi saya dengan pak Agis,” ucapnya.
Budi berharap para PPPK dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang maksimal. “Dimana ini perlu dukungan dari mereka, ketika mereka telah hadir di Pemkot Serang. Dan mudah-mudahan meningkatkan pelayanan publik yang maksimal,” sambung Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kinerja para PPPK harus maksimal dan tidak segan-segan untuk bertindak tegas jika diperlukan. “Kinerja, satu itu. Kedua jangan malas karena saya tidak segan-segan akan bertindak tegas atau memberi sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait dengan SK, Budi meminta para PPPK tidak untuk menggadaikannya ke bank karena dapat memberikan efek yang buruk. “Kita memberi saran untuk tidak digadaikan. Nanti uangnya tidak ada malas buat bekerja,” tandasnya.
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, juga mengucapkan selamat kepada para PPPK dan mengingatkan mereka untuk tidak terjebak dalam euforia pengangkatan. “Jangan terjebak dengan euforia pengangkatan, seperti apa yang dikatakan pak Wali terkait SK. Nanti gaji sedikit malas bekerja. Kalau ga perlu-perlu amat yah janganlah,” imbuh Nanang.
Berdasarkan informasi, Pemkot Serang membuka kuota PPPK sebanyak 225, namun hanya 208 yang terpenuhi. Posisi yang masih kosong adalah tenaga kesehatan dokter spesialis di Dinkes Kota Serang.
(Ratih)