Pemkot Serang dan DPRD Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025
SERANG, Karyanarasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD Kota Serang telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025. Penandatanganan bersama ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat-rapat intensif antara komisi-komisi DPRD dan forum Badan Anggaran.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini telah memperhitungkan berbagai aspek, termasuk pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp1,618 triliun. Rincian pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp433 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,184 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah diperkirakan mencapai Rp1,677 triliun, dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp55 miliar dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp67 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Budi menekankan bahwa dengan adanya penerimaan pembiayaan tersebut, APBD Kota Serang tahun 2025 dipastikan tidak memiliki sisa defisit dan sudah balance.
*Program Prioritas 2025*
Pemkot Serang juga telah menetapkan beberapa program prioritas untuk tahun 2025, antara lain:
– *Penataan Kota*: Penataan Pasar Rau dan Alun-alun
– *Infrastruktur*: Pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan masyarakat
– *Kesehatan*: Peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat
– *Pendidikan*: Peningkatan kualitas pendidikan melalui berbagai program strategis
Dengan kesepakatan ini, Pemkot Serang dan DPRD akan melanjutkan pembahasan teknis RAPBD 2025 untuk memastikan seluruh program yang menyentuh langsung kebutuhan warga menjadi prioritas dalam anggaran tahun depan.
(Ratih)