CILEGON

Pegawai Pemkot Cilegon Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

CILEGON, Karyanarasi.com – Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN, untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat ke kantor setiap hari Rabu. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mendukung gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Cilegon, 21 Mei 2025.

Larangan penggunaan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025. Surat ini menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib menggunakan moda transportasi umum saat menuju tempat kerja.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di wilayah perkotaan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat berjalan konsisten setiap pekan.

“Seminggu sekali setiap hari Rabu ke depan, semoga istiqomah,” ujar Robinsar.

Menurutnya, inisiatif ini juga bertujuan untuk membangun kebiasaan baru dalam kehidupan masyarakat, yakni lebih ramah lingkungan dan mendukung transportasi publik.

Pemkot Cilegon mengajak seluruh pegawai untuk mematuhi kebijakan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib di wilayah perkotaan.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *