Musyawarah Desa Namboilir Bahas Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
SERANG, Karyanarasi.com – Pemerintah Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (25/6/2025).
Musdes ini menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan desa ke depan. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Camat Kibin, Safik S.Ag., yang mewakili Camat Kibin Babay Karnawi, serta Sekretaris Desa Namboilir, Tohir, mewakili Kepala Desa Namboilir Sahriyudin. Hadir pula Ketua BPD Syahroni beserta anggota, LPM, Karang Taruna, PKK, kader posyandu, RT/RW, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Sekmat Kibin, Safik S.Ag., dalam pemaparannya menegaskan bahwa setiap usulan masyarakat harus dicatat dan diklasifikasikan dengan baik sesuai kewenangannya. Ia menekankan pentingnya mengikuti rencana pembangunan yang sudah tertuang dalam RPJMDes agar arah pembangunan desa tetap terukur dan terencana. “Usulan yang tidak bisa diakomodasi oleh desa, dapat diajukan ke tingkat kecamatan atau kabupaten melalui Musrenbang,” ujarnya.
Ketua BPD Namboilir, Syahroni, menyoroti persoalan air bersih yang kerap menjadi kendala bagi warga Kampung Gambar. Ia berharap jalur distribusi air PDAM dapat dibuka untuk warga, bukan hanya untuk industri, mengingat kebutuhan air bersih yang semakin mendesak di wilayah tersebut.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Rohman menegaskan bahwa Musdes merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia menjelaskan bahwa aspirasi warga yang dihimpun melalui musyawarah dusun (Musdus) akan dirumuskan dalam skala prioritas. “Klasifikasi usulan penting untuk menentukan mana yang menjadi kewenangan desa, kecamatan, kabupaten, atau pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Saperani, Ketua RT 02/03 Kampung Ngordasem, menyampaikan harapan agar penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dapat digilir. Menurutnya, selama ini warga mempertanyakan mengapa penerima BLT hanya orang-orang yang sama setiap tahun. “Kami berharap ada pemerataan agar semua warga yang membutuhkan bisa merasakan manfaat BLT,” katanya.
Menanggapi hal itu, pihak desa menjelaskan bahwa pemberian BLT-DD harus mengikuti aturan yang berlaku dan tetap mengacu pada kriteria kemiskinan ekstrem sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Proses pendataan tetap melibatkan RT dan RW agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Melalui Musdes ini, diharapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi acuan dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Desa Namboilir berkomitmen untuk terus melibatkan warga dalam setiap tahap perencanaan pembangunan demi mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera. (A.oman)