Masyarakat Tanpa Alas Hak Yang Sah Jangan Terprovokasi Oknum Mafia Tanah
SERANG, Karyanarasi.com – Pemerintah Kecamatan Kibin mengadakan pertemuan lanjutan dengan PT. Infiniti Realty, pengembang Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK), serta perwakilan warga Desa Nagara. Pertemuan yang digelar di aula Kantor Kecamatan Kibin pada Rabu, 26 Maret 2025, ini juga disaksikan oleh anggota Polsek Cikande dan Polres Kabupaten Serang sebagai tindak lanjut dari mediasi sebelumnya pada 25 Februari 2025 terkait klaim kepemilikan tanah oleh beberapa warga.
Camat Kibin, H. Babay Karnawi, memimpin pertemuan bersama Kanit Intel Polsek Cikande, Muklas, dan AKP Eka dari Polres Serang. Dari pihak pengembang hadir Chandra, Asror, dan Halbert selaku tim legal MGK, sementara dari pihak warga diwakili oleh H. Yusa serta ormas GRIB. Ormas Forwatu yang turut diundang tidak menghadiri pertemuan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Kibin menegaskan bahwa pihak kecamatan telah memberikan waktu 30 hari kepada warga yang mengklaim tanah di area perumahan MGK untuk menyerahkan bukti kepemilikan. Dari tenggat waktu yang diberikan, hanya dua warga yang menyerahkan data tanah untuk diverifikasi oleh manajemen MGK.
“Pihak Kecamatan Kibin telah membantu memfasilitasi warga yang ingin mengajukan ganti rugi tanah di Perumahan MGK. Dua data tanah yang sudah diberikan akan dicek lebih lanjut. Kami menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Forum klarifikasi data tanah ini telah ditutup, dan jika masih ada klaim tanpa alas hak yang sah, maka akan diproses secara hukum,” ujar Babay Karnawi.
Ketua GRIB Jaya PAC Kibin, Samsudin yang akrab disapa Ompong, mendampingi warga Desa Nagara dalam mediasi ini. Ia menyampaikan bahwa dari hasil klarifikasi, hanya dua warga yang menyerahkan data tanah, sementara warga lainnya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Sebelumnya sudah disepakati bahwa kedua belah pihak akan menunjukkan bukti kepemilikan dalam waktu satu bulan, namun hingga hari ini tidak ada masyarakat Desa Nagara yang membawa surat kepemilikan tanah yang sah. Saya tidak akan membela jika warga tidak memiliki bukti yang jelas,” ujar Ompong.
Sementara itu, pihak MGK mengapresiasi langkah Kecamatan Kibin dalam memfasilitasi pertemuan ini. Mereka memastikan bahwa hanya dua warga yang telah mengajukan data tanah, dan pihak manajemen akan melakukan verifikasi serta berkomunikasi langsung dengan mereka.
PT. Infiniti Realty sebagai pengembang Perumahan MGK di Serang menegaskan bahwa seluruh tanah yang diperuntukkan bagi unit rumah di MGK memiliki legalitas yang sah.
“Semua pembeli atau penghuni rumah subsidi di MGK, baik yang sudah akad kredit beberapa bulan lalu maupun yang baru akad kredit pada Februari 2025, seluruh alas hak atas tanahnya telah dipecah sertifikat dan saat ini dalam proses balik nama di notaris,” terang manajemen MGK.
Perumahan MGK berlokasi di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Proyek ini menargetkan pembangunan sekitar 2.000 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mendukung Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
(A. Oman)