SERANG RAYA

Madari Korban Pencurian Meminta Hukum Bersikap Adil Untuk Dirinya : Saya Memohon Kepada Polsek Keragilan Untuk Menahan Tersangka. 

SERANG, Karyanarasi.com – Nasib apes yang di alami Madari Bin (Alm) Subaeti asal Ds.Silebu Kabupaten Serang-Banten yang mana 1 buah BPKB Honda PCX telah di curi oleh seseorang.

Menurut Madari menceritakan kronologi kejadian kepada awak media berawal dirinya ingin memperpanjang pajak kendaraan milik nya, saat untuk mengambil BPKB kendaraan yang di simpan di dalama laci di kamar rumah nya , akan tetapi BPKB kendaraan milik nya telah raib hilang di curi maling , sontak hal ini membuat dirinya kaget dan membuat laporan polisi di Polsek Krgilan dengan nomor laporan polisi: LP-B / 10 / VI/ 2025/ SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK KRAGILAN/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.13000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah).

” Pada hari rabu 04 Juni ada seseorang pria dari pihak leasing mencari menanyakan alamat rumah PN untuk mensurvei, sodari PN ini akan mengambil kendaraan , dan pihak leasing pun bercerita bahwa sodari PN pun memiliki cicilan BPKB di leasing FIF dan membuat kaget orang tua saya, setelah kejadian tersebut orang tua saya menyuruh saya untuk mengecek ke leasing FIF yang beralamatkan di Kawasan Industri Modern, dan betul saja BPKB kendaraan saya telah di gadaikan oleh sodaran PN” Terang nya.

Lanjut Madari mengtakan bahwa setelah membuat laporan polisi di polsek kragilan tersebut, si tersangka sudah di mintai keterangan akan tetapi tidak di tahan, ia pun meminta kepada Kapolri untuk meminta keadilan hukum bagi dirinya.

“Sudah jelas-jelas mencuri tapi tidak di tahan , setelah di mintai keterangan si tersangka tidak di tahan, ada apa dengan hukum di republik ini, jika berbicara kemanusiaan rasa- rasanya ini semua tidak adil untuk saya, dan jika berbicara si tersangka memiliki anak kecil, sudah jelas- jelas anak si tersangka tinggal dengan orang tua nya, ini semua tidak adil untuk saya yang sebagai korban, saya memohon kepada Kapolri untuk berlaku adil kepada dirinya dan bertindak tegas dalam menegakan hukum di Indonesia” Ujarnya.

Saat di Konfirmasi melalui sambungan telpon WhatsApp Kapolsek Kragilan Kompol Entang mengatakan bahwa terkait laporan polisi yang di laporkan Sdr Madari perkara nya sudah di lanjutin ke Kejaksaan dan SPDP Sudah dikirim, menurut Kompol Entang si tersangka tidak di tahan karena kemanusiaan si tersangka memiliki anak kecil.

“Perkaranya tetap kami lanjutin kang , tapi si pelaku nya tidak di tahan karena kemanusiaan, si pelaku memiliki anak kecil, langsung aja ngobrol sama Kanit Rekrim nya kang di kantor” Terangnya.

Selain itu Kanit Reskrim Polsek Kragilan IPDA Yopi mengatakan bahwa tersangka sudah kami proses , dan kami tahan 1X24jam , melihat si tersangka memiliki anak balita umur 4 bulan serta sedang menyusui dan menimbang tentang kemanusiaan si tersangka di wajibkan lapor, untuk perkembangan kasus , sudah pihak nya limpahkan ke kejaksaan , dan akan di persidangkan.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan untuk si tersangka, melihat si tersangaka memiliki anak balita yang menyusui dan melihat sisi kemanusiaan maka si tersangka di wajibkan lapor, tapi tidak menghentikan perkara yang di lakukan nya, perkara nya sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan akan di sidangkan” Jelasnya.

(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *