TANGERANG RAYA

Jadi Korban Pemerasan, Karyawan Perusahaan Skincare Laporkan Oknum Pengacara Ke Polres Tangsel

TANGERANG, Karyanarasi.com – Setelah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan produk Skincare merek “YESSICA” yang disinyalir dilakukan oleh karyawan berinisial DW, SR, RN, dan HK, PT. FYC MAJU TERUS melakukan investigasi secara komperhensif mengarah kepada para terduga pelaku yang telah merugikan perusahaan sampai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan produk Skincare merek “YESSICA” kepada pihak kepolisian dengan Bukti Lapor Nomor : TBL / B / 2688 / XII / 2024 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, tanggal 06 Desember 2024, terang Internal Security System PT FYC MAJU TERUS, Cakra.

Dijelaskan Cakra, dalam kurun waktu bulan Oktober – November 2024 pihaknya telah menemukan bukti atas hilangnya barang – barang berupa produk Skincare milik perusahaan tempatnya bekerja, yang terindikasi kuat hilangnya produk Skincare milik perusahaan karena perbuatan terduga para pelaku yang ingin mencari keuntungan secara pribadi.

Sementara itu, Askhar Wijaya Subiyanto, SH Kuasa hukum dari Cakra menjelaskan ;

“Saat ini klien kamilah yang justru malah menjadi korban pemerasan dari Kuasa Hukum salah satu pihak Terlapor, mengingat salah satu Terlapor juga telah melaporkan balik Klien kami dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penculikan di Polda Metro Jaya, yang kini berkasnya telah dilimpahkan di Polres Tangerang Selatan”.

“Jadi aneh, terhitung sejak ada laporan balik dari salah satu Terlapor tersebut, ada komunikasi dari Kuasa Hukum dari salah satu pihak Terlapor dan beberapa kali pertemuan, yang justru pada akhirnya 2 orang Kuasa Hukum tersebut malah meminta sejumlah uang kepada klien kami dengan dalih akan melakukan pencabutan berkas laporan”, pungkasnya.

“Ada 2 orang oknum Pengacara yang berusaha keras meminta uang kepada Klien kami dengan dalih untuk pencabutan berkas Laporan Polisi, biaya entertain Penyidik dan biaya entertaint Rekan – Rekan Media yang jumlahnya cukup besar, namun ketika uang yang diminta tersebut telah diberikan melalui transfer kepada 2 orang oknum Pengacara tersebut, apa yang di sepakati tidak pernah terjadi, justru malah minta uang lagi dengan alasan – alasan yang sangat tidak masuk akal dan bahkan menekan Klien kami kalau tidak diberikan perkara tetap akan dilanjutkan”, imbuhnya.

“Oleh karena Klien kami merasa dipermainkan dan di peras, maka saat ini telah kami laporkan 2 orang oknum Pengacara berinisial KB dan EF yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap klien kami di Polres Kota Tangerang Selatan sebagaimana tanda bukti Lapor Polisi”, tutup Askhar Wijaya Subiyanto, SH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *