BANTEN

Hadiah Idulfitri untuk Warga, Andra Soni Resmi Tandatangani Putusan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

BANTEN, Karyanarasi.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani keputusan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada hari ini sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat Banten. Kamis, (27/3/2025).

“Tunggakan pajak kendaraan bermotor telah kami hapuskan melalui Peraturan Gubernur. Mudah-mudahan ini menjadi kado bagi masyarakat Banten menjelang Idulfitri,” ujar Andra Soni usai menggelar buka puasa bersama alim ulama se-Banten di Pendopo Gubernur.

Untuk mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa harus melunasi pajak yang tertunggak sebelumnya. Program ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Syaratnya cukup membayar pajak tahun 2025. Kemudian, beban pajak sebelumnya kita hapuskan,” tegasnya.

Andra Soni menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar masyarakat tidak terbebani oleh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kita kembali ke fitri. Pemerintah Provinsi Banten ingin meringankan beban ekonomi masyarakat. Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh warga Banten,” harapnya.

Selain itu, hasil dari pajak kendaraan yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan di seluruh pelosok Banten melalui program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera).

“Semoga dengan program Bang Andra ini, kita bisa menuntaskan pembangunan jalan di setiap pelosok desa,” pungkasnya.

(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *