Gubernur Banten Umumkan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
SERANG, Karyanarasi.com – Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan keputusan penting terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan di bawah tahun 2025. Kamis, (26/6/25).
Melalui program ini, masyarakat cukup melakukan pembayaran pajak untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meringankan beban wajib pajak di tengah kondisi perekonomian saat ini.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa program pemutihan ini akan dilanjutkan hingga tanggal 31 Oktober 2025. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
“Kami mohon dukungan dan bantuan semua pihak untuk menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat Banten dapat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Gubernur Andra Soni.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan adanya perpanjangan program ini, semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya dan secara aktif berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
(Ratih)