Edukasi Konsumen Cerdas di Provinsi Banten: Disperindag Perkuat Perlindungan Konsumen di Seluruh Kabupaten/Kota
BANTEN, Karyanarasi.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten terus memperkuat perlindungan konsumen melalui program Edukasi Konsumen Cerdas. Program ini merupakan bagian dari Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan serta Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Banten. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala Disperindag Banten, H. Babar Suharso, ST, M.Si., menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai salah satu pilar utama dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. “Konsumen yang cerdas dapat mendukung terciptanya pasar yang adil, aman, dan berdaya saing. Oleh karena itu, edukasi ini menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Dr. Tubagus Regiasa Fajar, SE, M.TP., Sekretaris Disperindag, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menyelesaikan berbagai sengketa yang sering dialami konsumen. “Melalui koordinasi dan sinkronisasi, kami berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak, sekaligus meningkatkan pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen,” katanya.
Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen dari praktik yang merugikan. Program ini didukung berbagai pihak, termasuk Disperindag Provinsi Banten, pada Bidang Pengawasan yang aktif mengawal implementasi kebijakan perlindungan konsumen di tingkat daerah. Novriadi Purwansyah, S.IP., M.Si., Kepala Bidang Pengawasan, menyampaikan bahwa fokus utama pengawasan adalah memastikan pelaku usaha memiliki ijin usaha dan memproduksi sesuai dengan ketentuan, pengawasan barang yang beredar dimasyarakat, serta perlindungan konsumen dalam bentuk kegiatan edukasi konsumen cerdas, untuk mencegah praktik-praktik curang yang merugikan konsumen.
Sebagai bentuk apresiasi, plakat penghargaan diserahkan oleh Kepala Disperindag kepada Kepala Balai Besar POM di Serang, Kepala OJK Provinsi Banten, dan Ketua BPSK WKP I Provinsi Banten. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi mereka dalam mendukung perlindungan konsumen dan menjaga kestabilan ekonomi di Provinsi Banten.
Didukung oleh anggaran perubahan 2024, Disperindag Banten berharap program ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal serta memperkuat peran konsumen dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini, sehingga bersama-sama kita bisa menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Babar.(Ratih)