BANTEN

Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 dengan Nilai 99,90 pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025

BANTEN, Karyanarasi.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Disperindag Banten berhasil meraih Predikat Informatif dengan nilai 99,90, menegaskan komitmennya sebagai salah satu badan publik paling transparan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (12/11/2025)

Aacara penganugerahan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten dan menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah dalam memperkuat pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Banten Dr. H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. yang mewakili Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP., serta Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E. Hadir pula Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., para kepala perangkat daerah, dan pimpinan lembaga di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Acara dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch. Ojat Sudrajat, S., yang mewakili Ketua KI Provinsi Banten Dr. Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H. Dalam sambutannya, Ojat menyampaikan apresiasi atas meningkatnya kesadaran badan publik di Banten terhadap pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam kesempatan tersebut, Disperindag Provinsi Banten menempati peringkat ke-3 dari 40 badan publik yang dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun 2024, di mana Disperindag masuk dalam 10 besar badan publik informatif.

Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Disperindag Provinsi Banten, Dr. Tubagus Regiasa Fajar, S.E., M.TP, yang hadir mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, H. Babar Suharso, S.T., M.Si.

Selain penghargaan bagi instansi, Regiasa juga menerima penghargaan khusus “Live Achievement” dari Komisi Informasi Provinsi Banten. Penghargaan ini diberikan sebagai Pendorong Keterbukaan Informasi Publik atas kontribusinya dalam mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulpikar, sebagai bentuk apresiasi terhadap figur ASN yang aktif memperkuat budaya keterbukaan di instansi pemerintah daerah.

Regiasa menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh jajaran di lingkungan Disperindag Provinsi Banten. “Alhamdulillah, ini merupakan hasil dari kerja kolektif semua bidang dan PPID Disperindag dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Disperindag yang terus berkomitmen menjaga transparansi. “Predikat ini bukan akhir, tapi motivasi untuk terus memperkuat peran PPID Disperindag sebagai jembatan informasi publik yang kredibel, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Disperindag didampingi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Hindun, SE., M.Si, serta Pelaksana PPID, Irwan, yang selama ini berperan aktif dalam pengelolaan data dan pelayanan informasi publik.

Dengan capaian ini, Disperindag Provinsi Banten menegaskan diri sebagai badan publik yang tidak hanya informatif dalam penilaian formal, tetapi juga konsisten dalam praktik transparansi, inovasi, dan pelayanan publik yang terbuka demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.

(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *