Buka Arisan Online Bodong, IRT di Ciruas Diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang
SERANG, Karyanarasi.com – Seorang wanita berinisial TL, 32 tahun, yang diduga pelaku arisan online bodong Mart 8 dengan korban diperkirakan mencapai 50 orang diamankan personil Unit Tipidter Polres Serang.
Ibu rumah tangga ini diamankan di rumah mertuanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (25/3) malam. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Serang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penipuan bermotifkan arisan online ini merupakan tindak lanjut dari laporan SP, 32 tahun, warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Korban melaporkan ikut arisan online yang diikuti 50 peserta sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp1 juta per bulan. Hasil pengocokan spin korban dapat giliran mendapat uang arisan Rp50 juta pada bulan ke 10,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (27/3/2025).
Namun pada saat jatuh tempo di bulan ke sepuluh atau Desember 2024, uang arisan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Tidak hanya korban SP, belakang beberapa peserta arisan lainnya juga mengalami nasib serupa.
“Sebelum melapor ke Mapolres Serang, peserta arisan online inipun sempat mendatangi rumah tersangka. Tersangka sempat menjanjikan akan memberikan uang yang menjadi hak peserta arisan namun janji itu tidak dilaksanakan sehingga korban melakukan pelaporan,” kata Kapolres.
Atas laporan itu, personil Unit Tipidter segera menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka TL di rumah mertuanya.
Dari hasil, kata Kapolres, di dalam grup arisan online yang diberi nama arisan MART 8 tersebut diikuti sebanyak 50. Dari 50 peserta itu, terdapat peserta fiktif sebanyak 2 nama.
Dalam melaksanakan aksinya, tersangka menawarkan arisan online Mart 8 ini melalui postingan Facebook hingga terkumpul sebanyak 50 peserta. Seluruh peserta akan memperoleh uang arisan sesuai hasil pengocokan yang menggunakan sistem kocok aplikasi SPIN.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui uang yang terkumpul dari pembayaran arisan digunakan untuk keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan,” tandasnya.
(Ratih)