BPKAD Banten Gelar Rapat Tim Peneliti Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
BANTEN, Karyanarasi.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Rapat Tim Peneliti Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Tahun 2025 di Ruang Rapat Surosowan, Lantai 2 Gedung BPKAD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada Selasa, 16 September 2025.
Rapat dipimpin oleh Plt. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si.
Agenda rapat membahas empat usulan, yaitu permohonan hibah tanah yang diajukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, permohonan hibah tanah oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk pembentukan LLDIKTI XVIII Banten, serta permohonan hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang telah digunakan untuk Puskesmas Majasari Pandeglang.
Selain itu, rapat juga menyoroti usulan Draft Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten mengenai penjualan barang inventaris milik Pemerintah Provinsi Banten berupa peralatan dan mesin kantor (KIB B) di SMAN 1 Bojonegara, Kabupaten Serang.
Peserta rapat terdiri dari unsur Tim Peneliti Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, yakni Inspektorat Daerah, Biro Hukum Sekretariat Daerah, pejabat struktural dan fungsional BPKAD Provinsi Banten, serta pelaksana di bidang pengelolaan barang milik daerah.
Hadir pula perwakilan dari instansi terkait, antara lain Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Kepala BBPOM Serang, Rektor Universitas Raharja Tangerang, Rektor Unbaja Serang, unsur Dinas Kesehatan, unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, unsur BPKD Kabupaten Pandeglang, serta Kepala SMAN 1 Bojonegara.
Melalui rapat ini, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya memastikan pemindahtanganan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik.
(Ratih)