Bapenda Kabupaten Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak Lewat Program “November Raya”
TIGARAKSA, Karyanarasi.com — Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program Relaksasi Pajak Daerah yang sebelumnya sukses di bulan Oktober kini resmi diperpanjang dengan tajuk “November Raya”. Kamis, (06/11/25).
Program ini berlaku hingga 30 November 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak daerah. Perpanjangan program ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.
Selama pelaksanaan November Raya, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas pajak daerah. Jenis pajak yang mendapatkan relaksasi antara lain PBJT Hotel, Hiburan, Parkir, Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Keringanan ini berlaku untuk seluruh masa pajak yang dibayarkan selama bulan November 2025. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak tidak hanya mendapatkan keringanan finansial, tetapi juga kemudahan administrasi dalam penyelesaian kewajibannya.
Bupati Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si, menyambut positif langkah Bapenda dalam memperpanjang program relaksasi ini. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat pelayanan publik yang prima dan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak.
“Dengan semangat November Raya, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin menghadirkan kemudahan dan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Ini adalah bentuk pelayanan yang berpihak pada rakyat,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang menambahkan, relaksasi pajak menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah pasca pandemi. Ia juga menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjaga. Pajak yang dibayarkan merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam membangun Kabupaten Tangerang menuju arah yang lebih baik.
Ayo segera manfaatkan Relaksasi Pajak “November Raya”!
Dengan membayar pajak, Anda turut membangun Kabupaten Tangerang semakin gemilang.
(Ratih)

