NASIONAL

Di Penghujung Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat

 

Kab. Bekasi, – Masa pemerintahan
Presiden Joko Widodo akan berakhir
dalam hitungan hari. Di penghujung
masa pemerintahan ini, Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) kembali
menggebuk mafia tanah dengan
mengungkap dua kasus tindak pidana

pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah
fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional,
tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan
kita lanjutkan gebuk mafia tanah,” kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang
berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Menteri AHY mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan dengan total potensi nilai
kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260. Adapun
kasus pertama, dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. Dari tindak pidana pertanahan
ini, total kerugian yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari riil
lost.
Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka. Modus operandi yang
digunakan dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat atas nama
keluarganya menjadi 39 sertipikat. Tak tanggung-tanggung, total potensi kerugian yang
diselamatkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berasal dari riil lost, fiscal
lost, dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.
“Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita
harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan karena rakyat
yang menjadi korban, negara juga merugi. Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk
melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi
sekaligus keadilan bagi masyarakat kita,” lanjut Menteri AHY.

Untuk tahun 2024 sendiri, Menteri AHY mengatakan terdapat 98 target operasi (TO) yang
sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka. Untuk TO yang ditetapkan masuk tahap P19
dan P21 sudah sebanyak 85 TO. Sementara khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas
perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek
tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11.642.191.813.116.
Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim
Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan
kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta
pemerintah daerah (Pemda).
“Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan
seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami
semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini,” pungkas
Menteri AHY.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Kementerian ATR/BPN; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta jajaran pimpinan
Kepolisian dan Kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *