HUT Ke-81 RI, DKP Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis di 8 Lokasi, Kuota Terbatas
TANGERANG, karyanarasi.com — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) memperkuat langkah pencegahan rabies dengan menggelar delapan kali vaksinasi rabies gratis sepanjang Agustus 2026.
Program tersebut digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan dan mencegah risiko penularan rabies.
Kepala DKP Kota Tangerang, Muhdorun, mengatakan vaksinasi dilaksanakan secara bergiliran di delapan wilayah dengan kuota terbatas. Kegiatan perdana berlangsung Senin (3/8/2026) di halaman GOR Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Selanjutnya, pelayanan digelar Selasa (4/8) di halaman Kantor Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci; Rabu (5/8) di halaman Kantor Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung; dan Kamis (6/8) di halaman Kantor Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas.
Rangkaian vaksinasi kemudian dilanjutkan Senin (10/8) di halaman Kantor Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang; Selasa (11/8) di halaman Kantor Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah; Rabu (12/8) di halaman Kantor Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug; serta Kamis (13/8) di halaman Kantor Kecamatan Larangan.
“Momentum Bulan Kemerdekaan kami manfaatkan untuk mengajak masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan hewan peliharaan. Vaksinasi rabies bukan hanya melindungi anjing dan kucing, tetapi juga melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman penyakit rabies,” ujar Muhdorun.
Menurut dia, vaksinasi rabies gratis merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperluas akses layanan kesehatan hewan sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyakit rabies di masyarakat.
Setiap lokasi menyediakan kuota vaksinasi sebanyak 50 ekor hewan. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan diperuntukkan bagi hewan peliharaan milik warga Kota Tangerang.
DKP mengingatkan masyarakat agar tidak datang tanpa memenuhi persyaratan. Hewan yang akan divaksin harus minimal berusia lima bulan, dalam kondisi sehat, serta tidak sedang bunting maupun menyusui.
Demi keamanan petugas, pemilik, dan hewan selama pelayanan, hewan wajib dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang yang memadai.
Pemilik juga diwajibkan membawa KTP atau surat keterangan domisili Kota Tangerang sebagai bukti bahwa layanan vaksinasi ditujukan bagi masyarakat Kota Tangerang.
Muhdorun mengimbau masyarakat tidak menunda vaksinasi, terutama bagi pemilik anjing dan kucing yang belum mendapatkan vaksin rabies. Selain menjaga kesehatan hewan, vaksinasi menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko rabies yang dapat membahayakan manusia.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Datang sesuai jadwal di wilayah terdekat karena kuota terbatas. Dengan vaksinasi, kita bersama-sama menjaga kesehatan hewan peliharaan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penularan rabies,” katanya.
DKP Kota Tangerang menegaskan, pencegahan rabies membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Dengan memastikan hewan peliharaan mendapatkan vaksinasi secara rutin dan memenuhi ketentuan kesehatan hewan, upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas rabies dapat dilakukan secara bersama-sama. (Ratih)

