TANGERANG RAYA

PBG-SLF disebut jamin keselamatan dan kualitas bangunan

Tangerang, karyanarasi.com – Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) merupakan instrumen penting guna menjamin keselamatan, kepastian hukum, kualitas bangunan, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Saya ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukanlah hambatan bagi investasi. Justru ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan,” kata Sachrudin di hadapan seratusan pelaku usaha, yang hadir di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Kamis.

Ia mengatakan Pemkot Tangerang hingga Juni 2026 telah menerbitkan 6.608 PBG dan 214 SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Melalui platform tersebut, proses pengajuan PBG dan SLF kini dapat dilakukan secara elektronik, transparan, terintegrasi, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Kota Tangerang,” kata dia.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha, pengembang, maupun pemilik bangunan untuk memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan bangunan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal agar setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.

Pada 2022, Kota Tangerang menerima penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak di Indonesia.

Lalu pada Juli 2026 ini, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang juga meraih penghargaan Best of The Best Penerbit SLF dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI).

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menambahkan Pemkot Tangerang berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dengan memberikan kemudahan berusaha, tanpa mengabaikan aspek keselamatan sekaligus mendorong tumbuhnya investasi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Karena sesungguhnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kualitas pembangunannya, kepatuhan terhadap aturan, serta sejauh mana pembangunan tersebut mampu memberikan manfaat, kenyamanan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ucap Maryono.

PBG merupakan persetujuan yang memastikan setiap rencana pembangunan telah memenuhi persyaratan teknis sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Sementara itu, SLF diterbitkan untuk memastikan bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta layak digunakan sesuai fungsinya. (Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *