TANGERANG RAYA

Dukung BSPS, Disperkimtan Kota Tangerang Masih Terkendala Sinkronisasi Data DTKS

TANGERANG, karyanarasi.com—Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang menyatakan siap mendukung pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait sinkronisasi data calon penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo menjelaskan, program BSPS sejatinya telah berjalan sejak lama sebagai bantuan stimulan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Hingga saat ini, besaran bantuan dari pemerintah pusat masih sebesar Rp20 juta per unit rumah.

“Program BSPS ini sudah lama berjalan. Prinsipnya bantuan ini bersifat stimulan. Nilainya dari pemerintah pusat sampai sekarang masih Rp20 juta per unit sejak 2014,” ujar Decky usai pembukaan kegiatan Sosialisasi PBG dan SLH di Ruang Akhlaqul Karimah, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang telah meningkatkan nilai bantuan program bedah rumah menjadi Rp30 juta per unit. Penyesuaian tersebut dilakukan karena adanya perubahan standar bangunan, seperti larangan penggunaan material asbes serta penyesuaian kebutuhan konstruksi yang lebih layak.

Selain itu, program bedah rumah di Kota Tangerang juga diintegrasikan dengan berbagai program penanganan sosial lainnya, seperti percepatan penurunan stunting dan penanggulangan tuberkulosis (TBC).

Decky mengatakan, Pemkot Tangerang selalu merespons permintaan pemerintah pusat untuk mengusulkan calon penerima BSPS. Namun, proses verifikasi kerap terkendala lantaran penerima bantuan kini harus berasal dari masyarakat yang masuk kategori DTKS desil 1 hingga 3 atau kelompok miskin dan miskin ekstrem.

“Yang menjadi tantangan sekarang bukan hanya kondisi rumahnya, tetapi juga harus sesuai dengan DTKS desil 1 sampai 3. Di Kota Tangerang ini cukup berat karena program bedah rumah sudah berjalan cukup lama. Lebih dari 10 ribu rumah sudah kami intervensi sehingga banyak masyarakat yang sebelumnya sudah menerima bantuan tidak bisa diusulkan kembali,” jelasnya.

Ia mencontohkan, saat pemerintah pusat meminta usulan sekitar 500 calon penerima BSPS, hasil pencocokan data hanya menghasilkan 11 calon yang memenuhi seluruh persyaratan. Meski demikian, Decky memastikan Kota Tangerang memiliki basis data rumah tidak layak huni yang tersusun secara digital. Data tersebut dilengkapi sistem penilaian (scoring) sehingga urutan prioritas penerima bantuan dapat ditentukan secara objektif berdasarkan kondisi bangunan.

“Kami memiliki data yang terdokumentasi secara digital dengan metode penilaian yang jelas. Jadi kami benar-benar menilai kualitas rumah sehingga prioritas penerima bantuan dapat ditentukan secara transparan,” katanya. Decky menilai kriteria BSPS dari pemerintah pusat memang lebih ketat karena mengutamakan aspek kesejahteraan berdasarkan DTKS. Sementara itu, Pemkot Tangerang juga memberikan perhatian kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di luar kategori Desil 1 hingga 3.

Karena itu, Dinas Perkimtan terus berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan Dinas Sosial agar masyarakat yang memenuhi syarat, tetapi belum masuk DTKS, dapat segera diusulkan. “Kami selalu berkoordinasi dengan kelurahan. Jika ada warga yang layak dibantu tetapi belum masuk DTKS, kami minta segera diusulkan ke Dinas Sosial agar masuk dalam basis data tersebut. Dengan begitu, peluang mereka memperoleh bantuan dari pemerintah pusat menjadi lebih besar,” pungkas Decky.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (pemda) akan mendukung penuh optimalisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Dukungan tersebut sejalan dengan rencana penerbitan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pencapaian target 400 ribu penerima BSPS. “Dan ini sangat ditunggu oleh publik dan diterima publik karena memperbaiki rumah masyarakat yang kurang mampu, tidak layak,” ujar Mendagri kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Menteri PKP, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *