CILEGON

Sengketa Zulkifli Hemma dan PT Naufal Brothers Company Berakhir Damai

CILEGON, karyanarasi.com – Sengketa antara Zulkifli Hemma dan PT Naufal Brothers Company (PT NBC) yang sebelumnya bergulir melalui pengaduan ke Ditpolairud Polda Banten serta proses mediasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, kini resmi berakhir damai melalui kesepakatan bersama para pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Zulkifli Hemma, Zainuddin, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Law Firm Zainuddin & Partner, Rabu (15/7/2026).

Zainuddin menjelaskan, pengaduan yang diajukan pada 30 Juni 2026 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Buku Pelaut milik kliennya telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Selanjutnya, para pihak difasilitasi untuk menempuh proses mediasi di Kantor KSOP Kelas I Banten pada 1 Juli 2026.

Dalam proses mediasi tersebut, seluruh pihak terkait hadir, yakni Zulkifli Hemma yang diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak pertama, perwakilan PT Surya Timur Line dan PT Naufal Brothers Company sebagai pihak kedua, serta KSOP Kelas I Banten yang bertindak sebagai fasilitator bersama mediator.

Zainuddin menyampaikan, mediasi menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Salah satu poin utama yang disepakati adalah perubahan keterangan dalam Buku Pelaut dari status “mengundurkan diri” menjadi “dipensiunkan” berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Selain itu, pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi hak-hak Zulkifli Hemma sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan masa kerja selama delapan tahun sebagaimana dibahas dalam forum mediasi.

Lebih lanjut, Zainuddin mengungkapkan bahwa melalui komunikasi lanjutan, pada 8 Juli 2026 kedua belah pihak mencapai penyelesaian secara menyeluruh.

“Seluruh permasalahan antara Zulkifli Hemma dan PT Naufal Brothers Company telah diselesaikan secara baik dan tuntas. Para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa ini dan tidak melanjutkan tuntutan di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Zulkifli Hemma menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah, sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang berkepanjangan.

Kuasa hukum berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bahwa perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan secara konstruktif melalui dialog, mediasi, serta itikad baik dari para pihak, guna menciptakan kepastian hukum dan hubungan industrial yang harmonis.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers kuasa hukum Zulkifli Hemma serta dokumen hasil kesepakatan mediasi para pihak. Dengan tercapainya penyelesaian damai, perkara ini dinyatakan selesai berdasarkan kesepakatan bersama. (Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *