BANTEN

WFH Perdana Disperindag Banten Berjalan Efektif, Kinerja ASN Tetap Terjaga

BANTEN, Karyanarasi.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten resmi melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026), sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.AP., Nomor 16 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan berbasis digital, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik serta tanggung jawab kinerja.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap menjaga disiplin dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Pelaksanaan WFH harus tetap menjaga kualitas kinerja dan pelayanan publik. ASN dituntut tetap responsif dan profesional,” tegasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST., MM, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH perdana berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada pelaksanaan hari pertama WFH ini, kami memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas secara optimal dengan dukungan sistem kerja digital dan koordinasi yang intens,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Tubagus Regiasa Fajar, SE, M.TP, menjelaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan Work From Office (WFO) dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan organisasi.

“Sebagian pejabat struktural, termasuk Sekretaris Dinas dan sejumlah kepala bidang, tetap melaksanakan tugas dari kantor guna memastikan pelayanan publik dan koordinasi tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Pelaksanaan WFH ini didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk presensi melalui aplikasi SiMASTEN serta kewajiban ASN untuk tetap responsif terhadap arahan pimpinan.

Dengan penerapan ini, Disperindag Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi birokrasi yang adaptif dan modern, dengan tetap menjaga disiplin, kinerja, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *