SERANG RAYA

Wali Kota Serang Cek Penyebab Banjir Banten Lama, Temukan Pemyempitan Sungai jadi Drainase

SERANG, Karyanarasi.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melakukan peninjauan langsung ke lokasi banjir di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, guna memastikan penanganan dampak banjir berjalan optimal serta mengidentifikasi penyebab utama terjadinya banjir tahunan di wilayah tersebut.

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota didampingi jajaran perangkat daerah terkait. Meski dalam kondisi kesehatan yang kurang fit, Wali Kota tetap turun ke lapangan sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten.

Selain kawasan Banten Lama, Wali Kota Serang juga meninjau kondisi banjir di Kampung Sukajaya dan sejumlah titik lain di sekitarnya. Dari hasil inspeksi lapangan, ditemukan adanya penyempitan alur sungai yang cukup signifikan akibat pelanggaran tata ruang.

Wali Kota Serang mengungkapkan bahwa sungai yang semula memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyempit hingga hanya tersisa kurang lebih 1 meter.

Penyempitan tersebut terjadi karena adanya bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan sungai dan mengalihfungsikan alur sungai menjadi saluran drainase sempit.

“Kondisi ini sangat berbahaya. Sungai yang seharusnya menjadi jalur utama aliran air justru menyempit drastis akibat pelanggaran tata ruang. Inilah salah satu penyebab utama banjir yang terus berulang,” tegas Wali Kota.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Serang akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan sungai.

Wali Kota Serang memerintahkan Camat Kasemen bersama dinas terkait untuk segera melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahapan awal penertiban.

Penertiban bangunan tersebut akan dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Pemerintah daerah menargetkan proses awal penertiban dapat segera dimulai dalam waktu dekat.

Wali Kota Serang juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya pelanggaran hukum, termasuk apabila ditemukan penerbitan sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah di atas badan sungai.

“Apabila ditemukan adanya sertifikat atau surat di atas alur sungai, maka akan ditelusuri pihak-pihak yang terlibat dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi alami sungai dan kanal di kawasan Banten Lama agar aliran air dari hulu ke hilir dapat kembali normal. Hal ini dinilai penting untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menjaga kawasan Banten Lama sebagai destinasi wisata religi unggulan di Kota Serang.

Sementara itu, Kasatgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan Wali Kota dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor.

Rapat tersebut akan melibatkan unsur kejaksaan, pemerintah provinsi, serta perangkat daerah terkait untuk mematangkan rencana eksekusi penertiban.

Pemerintah Kota Serang berkomitmen menyelesaikan persoalan banjir secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *