SPS Banten Gelar Temu Media Bahas Tata Kelola Aset Transparan dan Akuntabel
PANDEGLANG, Karyanarasi.com – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Banten menggelar acara Temu Media bertema “Peran Media Massa dalam Tata Kelola Aset yang Transparan, Efisien, dan Akuntabel” pada Kamis, 28 November 2025, bertempat di Lembur Kula, Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Acara ini diikuti anggota SPS Banten dan menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah daerah Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi antara pers dan pemerintah mengenai pentingnya keterbukaan informasi pengelolaan aset. Media dipandang sebagai pilar demokrasi yang berperan menjaga objektivitas informasi sekaligus mendorong pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Narasumber pertama, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Banten, Arif, menegaskan bahwa komunikasi antara pemerintah dan media harus berjalan selaras dalam semangat transparansi. Ia menuturkan bahwa integritas informasi diperlukan agar kepercayaan publik kepada pemerintah tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua SPS Banten, Muzdalifah, menyampaikan bahwa pers harus tetap menjadi garda terdepan dalam penyajian informasi yang independen, kritis, dan berimbang. Menurutnya, media bukan sekadar menyampaikan berita, tetapi juga mendidik masyarakat agar aktif mengawasi pengelolaan aset publik.
Dalam pemaparan materi, Rahmat Pujatmiko mewakili Kepala BPKAD Provinsi Banten menyampaikan perkembangan terkait pengelolaan aset daerah. Salah satu topik yang menjadi perhatian adalah Situ Cihuni yang sebelumnya pernah dikuasai pihak ketiga, namun kini telah ditetapkan sebagai aset negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rahmat mengatakan, penetapan tersebut diharapkan mampu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar dan dapat dioptimalkan untuk kepentingan umum.

Rahmat juga mengungkap bahwa BPKAD terus memperbaiki tata kelola aset melalui sistem yang lebih tertib dan terdokumentasi. Contohnya adalah proses lelang barang inventaris daerah seperti laptop, komputer, kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda motor. Menurutnya, mekanisme lelang menjadi salah satu cara agar aset tetap produktif dan bernilai guna bagi daerah.
Ia menambahkan bahwa penataan aset kini jauh lebih rapi, khususnya dalam pengelolaan kendaraan dinas pejabat daerah. Rahmat menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan, dan jika terjadi penyalahgunaan maka sanksi tegas akan diberikan sebagai bentuk akuntabilitas dan kedisiplinan aset milik pemerintah.
Diskusi dipandu oleh Kusma Supriatna selaku moderator yang memastikan jalannya forum berlangsung interaktif. Peserta rapat diberikan ruang tanya jawab dan menyampaikan pandangan mengenai keterbukaan data aset serta peran media dalam memastikan aliran informasi tetap objektif.
Forum berjalan dinamis dengan pertukaran gagasan dan kritik konstruktif dari para peserta. SPS Banten dalam kesimpulannya berharap kemitraan informasi antara pemerintah dan insan pers semakin kuat demi mewujudkan tata kelola aset negara yang lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan publik.
(SPS BANTEN)

