KPPU Kanwil III Ajukan Audiensi dengan Pemprov Banten Bahas Kemitraan Usaha
Banten, Karyanarasi.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Kantor Wilayah III menggelar audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten di Kantor Disperindag Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (2/10/2025).
Audiensi dibuka oleh Sekretaris Disperindag Banten, Dr. Tubagus Regiasa Fajar, SE, M.TP., yang hadir mewakili Kepala Disperindag Banten, H. Babar Suharso, ST, M.Si.
Audiensi ini bertujuan membahas potensi kerja sama antara KPPU dan Pemprov Banten dalam mendorong iklim persaingan usaha yang sehat serta memperkuat pelaksanaan kemitraan di daerah. KPPU juga menyampaikan rencana sosialisasi terkait Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) yang akan dilakukan di Banten.
Kepala Kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati, menjelaskan bahwa KPPU memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, KPPU juga berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“KPPU berkomitmen mengawal terciptanya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang adil di berbagai sektor, termasuk di daerah. Oleh karena itu, audiensi ini penting sebagai langkah awal memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Banten,” ujar Lina.
Dalam penjelasannya, Lina menegaskan empat tugas utama KPPU, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, pengendalian merger, serta pengawasan kemitraan. Ia berharap, melalui peran ini, pelanggaran persaingan usaha di Banten semakin berkurang dan pelaku usaha lebih memahami aturan persaingan yang sehat.
Dari pihak Pemprov Banten, Saiful Anwar dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menuturkan bahwa pemerintah siap memfasilitasi kerja sama dengan KPPU. “Kalau ada rencana MoU, mekanismenya melalui surat permohonan ke Gubernur Banten, dan nanti kami akan membantu memfasilitasi. Termasuk jika diperlukan sosialisasi SAKPU di lingkungan Pemprov Banten,” jelasnya.
Sekretaris Disperindag Provinsi Banten, Dr. Tubagus Regiasa Fajar, SE, M.TP., yang mewakili Kepala Disperindag Provinsi Banten, H. Babar Suharso, ST, M.Si, menambahkan bahwa pihaknya konsisten mendorong daya saing UMKM-IKM Banten melalui berbagai strategi, termasuk digitalisasi pemasaran, pendampingan, hingga penguatan jaringan pasar tradisional. Menurutnya, kerja sama dengan KPPU akan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah praktik monopoli di daerah.
“Kami menyambut baik rencana sosialisasi KPPU yang dijadwalkan pada November nanti. Hal ini sejalan dengan upaya Disperindag meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global,” katanya.
Audiensi ini ditutup dengan kesepahaman awal untuk menyiapkan langkah teknis pelaksanaan kerja sama ke depan. Pemprov Banten berharap sinergi dengan KPPU dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, serta memberi manfaat luas bagi pelaku usaha dan masyarakat di Banten. Audiensi berlangsung, di Kantor Disperindag Provinsi Banten.
(Ratih)