Sosialisasi Surat Keterangan Asal (SKA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten
SERANG, Karyanarasi.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri menggelar sosialisasi Surat Keterangan Asal (SKA) di Aula Rapat Kantor Disperindag Provinsi Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap dokumen asal barang sebagai syarat penting dalam proses ekspor. Selasa, 6 Agustus 2025.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, H. Babar Suharso, ST., M.Si, selaku moderator acara Rifki Ramadona, SE., MM, “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha di Banten dapat lebih memahami prosedur dan manfaat Surat Keterangan Asal. Pemahaman yang baik akan membantu memperluas akses produk Banten ke pasar internasional,” Ujar Kepala Disperindag Provinsi Banten H. Babar Suharso, ST., M.Si.
Tiga narasumber dihadirkan untuk memberikan pemahaman teknis dan kebijakan dari masing-masing instansi terkait. Mereka adalah Luqman Ramadhan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Mohammad Lutfi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, serta Faisal, S.T dari Dinas Perdagangan Kota Cilegon.
Sesi materi diawali oleh Luqman Ramadhan dari Kementerian Perdagangan RI yang menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan asal barang sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Luqman memaparkan manfaat Rules of Origin (ROO) dalam skema kerja sama perdagangan bebas (FTA), serta menjabarkan klasifikasi barang asal Indonesia secara keseluruhan (wholly obtained) maupun sebagian (non-wholly obtained). Materi juga mencakup prosedur penerbitan SKA, termasuk penggunaan e-form sebagai bentuk layanan digital.
Dilanjutkan oleh Mohammad Lutfi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten yang memaparkan sejumlah ketentuan kepabeanan terkait ekspor, mulai dari prosedur pemberitahuan pabean, pemeriksaan fisik dan dokumen, hingga pengangkutan barang ke luar negeri. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap klasifikasi barang ekspor melalui HS Code serta ketentuan larangan dan pembatasan (LARTAS). “Ekspor secara prinsip harus dipermudah, tidak ada hambatan,” ujarnya.
Sebagai pemateri terakhir, Faisal, S.T dari Disperindag Kota Cilegon membahas kebijakan tarif ekspor tujuan Amerika Serikat serta peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Ia menyampaikan status penerapan tarif, risiko jangka panjang, serta strategi yang dapat diterapkan pelaku usaha agar mampu bersaing dan memanfaatkan keunggulan pasar ekspor secara maksimal.
Acara rapat sosialisasi SKA ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta, di mana pelaku usaha berkesempatan menyampaikan kendala serta memperoleh solusi langsung dari instansi terkait. Dengan berakhirnya kegiatan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh untuk mendukung kelancaran ekspor dan meningkatkan daya saing produk Banten di pasar global.
(Ratih)

