CILEGON

Kejari Cilegon Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Pemaksaan Proyek Rp5 Triliun oleh Kadin Cilegon

CILEGON, Karyanarasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menerima pelimpahan lima tersangka dan 45 barang bukti dari penyidik Polda Banten terkait kasus dugaan permintaan proyek secara paksa senilai Rp5 triliun oleh sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Senin (14/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik. Kelima tersangka yang diserahkan adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi Isbatullah Ali Basja, dan Ketua LSM BMPP Zulbasit.

“Bersama kelima tersangka, turut dilimpahkan 45 barang bukti, mulai dari dokumen notulensi hingga satu unit handphone iPhone 15 Pro Max,” ujar Nasruddin.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 368 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Barang bukti dan tersangka kini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah perkara layak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan proyek secara paksa tanpa proses lelang kepada PT Cenda Engineering, kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (PT CAA). Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, para tersangka diduga melakukan pemaksaan dan ancaman agar proyek senilai Rp5 triliun diberikan kepada kelompok mereka.

Perkara ini mencuat ke publik setelah viralnya rekaman video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Cenda Engineering yang memuat dugaan intimidasi dan tekanan agar proyek diberikan tanpa prosedur resmi.

(Ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *