SERANG RAYA

Pengedar Pil Koplo Dicokok Saat Main Judi Online, Ratusan Obat Terlarang Disita

SERANG, Karyanarasi.com – Lagi asyik main judi online (Judol), MA, 19 tahun, pengedar pil koplo dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa, 1 Juli 2025 dini hari.

Dari tersangka MA, petugas mengamankan barang bukti 435 butir obat tramadol yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Turut diamankan, 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi dan uang Rp100 ribu hasil penjualan.

“Tersangka MA diamankan sekitar pukul 01.00 di rumahnya saat sedang main judi online,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (2/7/2025).

Kasat mengatakan pengungkapan peredaran obat terlarang ini bermula, dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga jika, MA yang bekerja sebagai karyawan perusahaan katering ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Bondan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Bondan menerangkan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ratusan obat terlarang dalam tas yang disembunyikan dalam lemari pakaian, handphone dan uang tunai ratusan ribu diduga dari hasil penjualan.

“Barang bukti yang kami amankan 435 butir obat Tramadol, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil penjualan,” terangnya.

Dari pemeriksaan, Bondan mengatakan bahwa tersangka mengaku sudah lebih dari 2 bulan berbisnis narkoba. Tersangka juga mengaku memperoleh pil tramadol tersebut dari bandar di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Jadi tersangka mengaku baru 2 bulan menjual pil koplo. Obat keras tersebut diperoleh dari Tanah Abang,” ungkapnya.

Sementara tersangka MA mengatakan mampu menjual pil tramadol sebanyak 25 dus dalam sepekan. Setiap dus yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu. Dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.

“Keuntungan jual obat untuk kebutuhan sendiri dan main judol. Kalau gaji hasil bekerja di katering, saya berikan untuk orang tua dan nenek,” akunya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(ratih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *