Sosialisasi Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) di Provinsi Banten
BANTEN, Karyanarasi.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya dokumen SKA dan DAB dalam menunjang kelancaran proses ekspor. kamis, (26/6/25).
Kepala Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso, ST, M.Si, dalam sambutannya mengatakan bahwa penerbitan SKA dan DAB merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal Banten di pasar internasional. “Kami mendorong para pelaku usaha di Banten untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya, karena dengan dokumen yang lengkap dan sesuai aturan, peluang produk Banten menembus pasar ekspor akan semakin terbuka lebar,” ujar Babar.
Acara Sosialisasi dipandu oleh Rifki Ramadona, SE., MM selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dan dihadiri oleh pelaku IKM dari berbagai daerah di Provinsi Banten. Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan yang memberikan wawasan penting terkait ketentuan asal barang untuk barang ekspor dari Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Desy Andiani, Subkoordinator Ketentuan Asal Barang dan SKA, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan RI. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang SKA sebagai dokumen yang menjadi syarat mutlak dalam kegiatan ekspor, khususnya untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi di negara tujuan.
Desy menjelaskan bahwa SKA diterbitkan oleh instansi yang telah ditetapkan, salah satunya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Dengan penerbitan SKA yang tepat dan sesuai prosedur, produk asal Banten dapat lebih mudah bersaing di pasar internasional karena memenuhi persyaratan keaslian asal barang sesuai dengan perjanjian perdagangan internasional.
Selain itu, hadir sebagai narasumber Atik Lestantun, S.Pi., M.Ling, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, yang memaparkan peran karantina dalam proses ekspor sumber daya hayati, dengan HS Code 03 (Fish & Crustaceans) dengan Nilai FOB 2.295.975.108,32 USD, yang menjadi ekspor terbesar di provinsi banten berdasarkan penerbitan surat keterangan asal dan deklarasi asal barang pada lima IPSKA di wilayah provinsi banten tahun 2025.
Hadir pula narasumber Asep Pelita Jaya, SE, MM, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda dari Diskoumprindag Kabupaten Serang, yang memaparkan prosedur teknis penerbitan SKA dan DAB. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung dalam penerbitan SKA agar memudahkan proses verifikasi yang dilakukan oleh pejabat penerbit SKA sebelum pelaku usaha mendapatkan SKA yang sesuai dengan negara tujuan ekspor dan skema perjanjian perdagangan yang digunakan.
Asep menambahkan, produk dapat dikategorikan sebagai originating goods apabila bahan baku yang digunakan berasal sepenuhnya dari negara anggota (wholly obtained), atau jika menggunakan bahan baku non-originating yang telah mengalami perubahan pos tarif yang ditentukan.
Dengan adanya Sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha di Provinsi Banten dapat lebih memahami manfaat dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang guna mendapatkan tarif preferensi dinegara tujuan ekspor, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
(Ratih)