Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo di Kota Serang
SERANG, Karyanarasi.com – Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pengedar pil koplo berinisial AR (30) di rumah neneknya di Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Selasa (27/5/2025) dini hari. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 45 butir tramadol, 300 butir hexymer, 28 butir pil jenis Yarindo, dan uang hasil penjualan sebesar Rp75 ribu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah.
Tersangka mengakui bahwa obat keras tersebut dibeli dari pengedar lain yang mengaku berinisial AS di daerah Roxy, Jakarta Barat. AR telah melakukan bisnis haram tersebut selama sekitar 3 bulan karena motif ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tih)