CILEGON

Baru Dilantik, Ketua Kadin Cilegon Ditahan Terkait Dugaan Paksa Proyek Rp5 Triliun

CILEGON, Karyanarasi – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, H. Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Ia diduga terlibat dalam kasus pemaksaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada perusahaan petrokimia PT Chandra Asri. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa selain Salim, dua nama lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

“Kita menetapkan tiga tersangka, MH (Muhammad Salim), IA (Ismatullah Ali), dan RU (Rufaji Zahuri),” kata Dian. Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan dan penahanan di Mapolda Banten.

Muhammad Salim sebelumnya dilantik sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon pada Jumat, 17 Januari 2025, usai terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kota (Mukota) Ke-IV yang digelar secara tertutup di The Royal Hotel Krakatau, Cilegon.

Ketua Panitia Mukota, Isbatulloh Alibasa, saat itu menyampaikan rasa syukurnya atas suksesnya pemilihan dan berharap kepemimpinan baru bisa membawa Kadin Cilegon lebih maju dalam melayani dunia usaha dan industri di kota tersebut.

Pemilihan Salim berlangsung melalui empat tahapan rapat pleno. Ia tampil sebagai kandidat kuat dan mendapat dukungan penuh dari para peserta Mukota, hingga akhirnya ditetapkan sebagai ketua terpilih.

Namun, baru empat bulan menjabat, nama Salim kini tercoreng akibat kasus hukum yang menyeretnya. Dugaan pemaksaan proyek senilai triliunan rupiah ini langsung menjadi sorotan publik dan pelaku industri di Kota Cilegon.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *