SERANG RAYA

Sekretaris Disperindag Provinsi Banten Buka Kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas Di Pabuaran

SERANG, Karyanarasi.com – Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE, M.TP, membuka secara resmi kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat setempat yang antusias untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Rabu, 4 Desember 2024

Hadir sebagai narasumber, H. Tb. Roy Fachroji Basyuni (Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten), Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE, M.TP (Sekretaris Disperindag Provinsi Banten), dan Moch. Imdad, MM (Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen WKP II Provinsi Banten). Para narasumber memberikan materi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di era milenial, khususnya tentang pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dan bijak.

Dalam sambutannya, Dr. Tb. Regiasa Fajar menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. “Konsumen yang cerdas adalah kunci untuk menciptakan ekonomi yang berdaya saing. Dengan mendukung produk-produk IKM lokal, kita tidak hanya melindungi diri kita sendiri sebagai konsumen, tetapi juga membantu memperkuat perekonomian Indonesia,” ungkapnya.

Materi yang disampaikan meliputi cara memilih produk secara teliti sebelum membeli, pentingnya mengenali kualitas dan keaslian barang, hingga mendukung produk-produk lokal yang dihasilkan oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM). Edukasi ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat agar lebih bangga menggunakan produk dalam negeri.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, H. Tb. Roy Fachroji Basyuni, juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen melalui edukasi semacam ini. “Masyarakat yang memahami haknya sebagai konsumen akan mampu menuntut perlindungan atas produk yang dibeli, sekaligus mendukung produk lokal berkualitas,” ujarnya.

Moch. Imdad, MM, sebagai perwakilan BPSK WKP II Banten, menjelaskan bahwa konsumen perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa konsumen jika terjadi ketidaksesuaian dalam transaksi. Ia menambahkan bahwa BPSK siap membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa dengan pendekatan yang cepat dan adil.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana masyarakat berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung dari para narasumber. Diharapkan, edukasi semacam ini dapat terus digalakkan di seluruh wilayah Banten guna menciptakan konsumen yang lebih cerdas, teliti, dan berdaya di era modern.

SALAM KONCER!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *